Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca Pemilu 2024, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," terangnya dikutip dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Senin (26/02).
Dikatakan Budi, direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Pihaknya merinci warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah :
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara 'de facto' selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
"Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara 'de jure' dan 'de facto' berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luarkota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta," ujarnya.
Dijelaskan Budi, hingga kini secara bertahap terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedang penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
"Masyarakat bisa melihat status NIK nya melalui cek status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/, namun bagi warga 'NIK' terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Budi.