Unsur gabungan Kelurahan Kota Bambu Selatan (KBS) Kecamatan Palmerah menggelar kampanye 5M, di lingkungan RW 05, Selasa (15/6).
Bersama Satpol PP, Tim Gugus Tugas Covid-19 RW 05 dan unit terkait, kampanye 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) dibarengi dengan operasi tertib masker.
“Kampanye 5M di area pasar Kencar RW 05 sekaligus operasi tertib masker. Ada enam orang pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial,†ujar Lurah KBS, Muhadi. Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka Penegakan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.
Selain itu, Kep Gub 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. “Kegiatan kampanye 5M dan tertib masker bertujuan sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19,†katanya.
Sementara itu, penyemprotan cairan disinfektan dilakukan di 17 rumah warga lingkungan RW 01, 03, 04, 05, 06, 08 dan 09. “Penyemprotan disinfektan untuk memutus mata rantai penularan dan sterilisasi Covid-19 di lingkungan permukiman warga,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024