Untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 (COVID-19) di lingkungan RW 06 dan 09 Tanah Sereal Kecamatan Tambora disemprot cairan disinfektan.
Penyemprotan disinfektan mandiri di wilayah tersebut menyasar jalan lingkungan, permukiman warga dan sarana umum lainnya. Melibatkan jajaran keluarahan, Satpol PP, ketua/pengurus RT-RW setempat dann unsur lainnya.
“Penyemprotan disinfektan sebagai antisipasi dan memutus mata rantai penularan COVID-19. Diharapkan setelah penyemprotan lingkungan RW 06 dan 09 steril dari virus corona,†ujar Lurah Tanah Sereal, Suharti, Jumat (14/8). Selain peyempotan, pihaknya juga menyosialisasikan imbauan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Ia mengingatkan seluruh warganya dan pengendara yang melintas di wilayah Tanah Sereal agar mematuhi Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pihaknya akan menindak warga yang tidak memakai masker sesuai Pergub DKI No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. “Kami selalu ingatkan agar menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jika ada yang tidak pakai masker, akan ditindak dan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administrasi,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024