Camat Tambora, Bambang Sutarna, memimpin pelaksanaan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) di lingkungan warga RW 07, Kelurahan Tambora, Kamis (9/12). Hasilnya, petugas memutus tiga instalasi listrik rumah warga.
Camat Tambora, Bambang Sutarna mengatakan, kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau operasi penertiban aliran listrik digelar dalam rangka pencegahan pencurian listrik dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran akibat dari penggunaan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar.
Operasi penertiban aliran listrik melibatkan petugas gabungan terdiri dari unsur ASN kecamatan dan kelurahan, satpol PP, TNI-Polri, Sudis Nakertrans dan Energi, PLN, Damkar, pengurus RW dan RT, PPSU dan FKDM. Mereka terbagi dalam sejumlah tim.
Sweeping aliran listrik difokuskan pada rumah warga dan konveksi. Petugas memeriksa instalasi listrik dan penggunaan kabel listrik yang tidak sesuai standar. "Ada sekitar 60 rumah di lingkungan warga RT 01 hingga 06 RW 07 yang diperiksa petugas," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, seperti 1 sambungan ilegal/los, daya tidak sesuai dengan yang terdaftar, kabel jumper, bagian dalam meteran diubah agar irit membayar, kWh (kilowatt) tidak layak pakai dan 1 meteran listrik tidak resmi.
"Dari penemuan pelanggaran itu, kami memutus tiga instalasi listrik rumah warga,"ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Camat Tambora mengajak warga agar memerhatikan instalasi listrik serta penggunaan kabel listrik yang standar. Untuk warga yang memiliki tempat usaha juga diimbau memiliki peralatan dan perlengkapan standar keamanan, seperti menyiapkan alat pemadam kebakaran api ringan (apar) dan lainnya.
Sementara itu, Plt Lurah Tambora, Suharti meminta warga untuk mengerti dan memahami tentang instalasi listrik dan penggunaan peralatan listrik yang sesuai standar. Ini dilakukan agar mencegah dari bahaya kebakaran. (why)