Wali Kota Jakarta Barat H Rustam Effendi akan menghidupkan kembali jam wajib belajar, terutama pada permukiman padat penduduk. Jam wajib belajar dimulai 18.00-21.00 WIB.
"Itu (jam wajib belajar) tidak ada lagi di masyarakat. Kenyataanya, bisa dilihat anak-anak usia sekolah yang tinggal di permukiman padat penduduk, berbeda dengan anak-anak yang tinggal di komplek perumahan," ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (31/7) siang.
Menurutnya, pihaknya ingin menghidupkan kembali jam wajib belajar anak di masyarakat, namun tidak dalam bentuk suatu aturan. Ia tidak ingin impresif, tapi lebih ingin berkembang dahulu di masyarakat.
Bila suatu wilayah telah membudayakan jam wajib belajar maka Pemkot Jakarta Barat baru mencanangkan kembali program tersebut. "Nanti ada lokasi yang dijadikan percontohan untuk mengaktifkan program wajib jam belajar anak," ujarnya.
Terkait pencanangan itu, ia meminta tenggat waktu dua bulan bagi lurah dan camat untuk bisa menghidupkan kembali program jam wajib belajar anak di wilayahnya. "Peran lurah dan camat untuk turun ke bawah bekerja sama dengan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat agar menciptakan suasana di satu lingkungan pemukiman warga khususnya kawasan padat penduduk untuk membudayakan kembali penerapan jam belajar anak sekolah di malam hari," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024