Praktek jual beli lapak diduga terjadi di lokasi binaan (Lokbin) pedagang kaki lima (PKL) Taman Kota Intan, Jalan Cengkeh kawasan Kota Tua Jakarta Barat. Setiap lapak dijual Rp 2,5 juta kepada pedagang lain.
Kasudis Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana, menegaskan pihaknya langsung menindak calo dan pedagang ilegal di lokbin tersebut. Tindakan tegas dilakukan dengan cara mengambil alih lapak pedagang yang diperjualbelikan. "Total ada tujuh lapak pedagang yang diambil alih dari pedagang ilegal," sebutnya kepada wartawan, Kamis (4/1).Jakarta Barat.
Menurutnya, tindakan tegas mengambil alih lapak itu setelah menindaklanjuti pengaduan dari warga terkait informasi adanya jual beli lapak tersebut. Mereka curiga melihat ada sejumlah pedagang baru yang menempati lapak tersebut di Lokbin Taman Kota Intan.
Saat menindaklanjuti laporan warga, sambung Sylvi, pihaknya menemukan sejumlah lapak yang dihuni pedagang baru. "Kami panggil para pedagang baru itu. Mereka mengakui mendapatkan lapak dengan menyetorkan uang Rp 2,5 juta per lapak, tanpa adanya tanda terima kepada oknum pedagan yang bisa mengurusi pedagan di Lokbin Taman Kota Intan," jelasnya.
Tak hanya pedagang, pihaknya juga memanggil seseorang yang diduga calo dan juga berjualan di salah satu lapak kuliner di Lokbin tersebut. "Calo itu sempat menyodorkan nama tujuh pedagang yang telah mengisi lapak di Lokbin Taman Kota Intan. Kami memberika sanksi tegas menarik kembali lapak yang diisi calo maupun tujuh pedagang ilegal tersebut," tandasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Koperasi, Sudis KUMKMP Jakbar, Djarot Syarifudin, menjelaskan ratusan pedagang binaan kuliner dan non kuliner di Taman Kota Intan telah mengisi surat pernyataan yang berisi tidak akan mengalihkan lapak/tempat usaha kepada orang lain maupun pedagang. (why/aji)
20 Mei 2024