Wali Kota Jakarta Barat,H.Rustam Effendi menyebut belum ada satu pun tempat ibadah yang mengajukan surat bebas COVID-19 di wilayah Jakarta Barat. Itu mungkin lantaran masih pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Jakarta.
"Belum ada yang mengajukan(surat bebas COVID-19),"ujarnya usai mengikuti Focus Group Diskusi (FGD) di Gedung Siti Marya,Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (2/6)pagi.
Pengajuan surat bebas COVID-19 yang diperuntukkan buat tempat ibadah itu didasari atas aturan berupa Surat Edaran (SE) No 15 tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. Surat edaran itu berisi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Surat ini wajib dimiliki tempat ibadah bila ingin membuka kembali kegiatan peribadatan. "Kita sama-sama mendengar kementerian agama baru saja mengeluarkan edaran, tapi karena sementara ini PSBB masih berlaku, itu jangan dulu dilaksanakan.Nanti kita lihat, kalau PSBB dicabut, itu barangkali bisa dilakukan,"tuturnya saat menjawab pertanyaan peserta diskusi.
Ia mengimbau agar masyarakat untuk menjalani ibadah di rumah sesuai aturan terkait PSBB. "Mohon kesadaran dan pengertian, kita tidak melarang orang beribadah, tapi beribadah dengan berjamaah dilakukan di rumah,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024