Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dan 59 warga yang tinggal di apartemen PG, Kembangan, Jakarta Barat terjaring operasi pembinaan penduduk (biduk), Kamis (11/8) pagi. Mereka yang terjaring diminta membuat surat keterangan domisili sementara (SKDS). Sedang WNA diserahkan kepada petugas Imigrasi.
Operasi biduk kali ini melibatkan sekitar 60 petugas gabungan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, TNI, Polri, Satpol PP dan imigrasi. Petugas dibagi dalam dua tim. Operasi dilakukan di tiap unit apartemen mulai lantai 1 hingga 30.
Kasudin Dukcapil Jakbar, M Hatta, menyebutkan total warga yang terjaring operasi biduk di aparteman PG Kembangan sebanyak 78 orang. Rinciannya, 19 WNA, 48 orang tidak ber-KTP DKI dan 11 orang ber-KTP DKI. “Operasi biduk ini untuk tertib administrasi kependudukan di wilayah DKI,” jelas Hatta.
Sementara itu, Camat Kembangan, Agus Ramdhani, mengatakan operasi biduk di apartemen PG berlangsung lancar tanpa hambatan. Pengelola apartemen mengizinkan petugas melakukan pendataan kepada penghuni apartemen. “Operasi biduk berjalan lancar. Pengelola kooperatif kepada tim yang melaksanakan tugas,” ujarnya.
Mengomentari pelaksanaan biduk di apartemen The SM, Agus tak banyak komentar. Namun dia mengaku heran karena sebelum pelaksanaan biduk, pihak kecamatan telah memberikan sosialisasi kepada pengelola apartemen.
"Kita sudah melakukan koordinasi. tapi di lapangan terjadi mis komunikasi. Walau begitu, kita akan terus berupaya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah. Tentunya, semua itu harus didukung semua unsur, termasuk membuat aturan yang mengikat sehingga tidak lagi terjadi permasalahan tersebut," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024