Sekitar 15 reklame di wilayah Keamatan Tambora Jakarta Barat ditertibkan, Senin (17/10). Penertiban dilakukan karena rekale berada di area persil jalan, telah habis masa berlaku dan liar atau tidak ada izin.
“Reklame ditertibkan karena selain berada di area persil jalan juga ada yang habis masa tayang serta tak memiliki izin,” jelas Wakil Camat Tambora, Joko Suparno, saat memimpin penertiban, Senin (17/10).
Penertiban melibatkan aparat gabungan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tambora, Satpol PP dan kepolisian. Sasaran penertiban antara lain reklame di sepanjang Jalan Moh Mansyur, Krendang Raya dan Jalan Perniagaan. Sedang target titik reklame yang ditertibkan sebanyak 72 titik. “Penertiban di wilayah Tambora dilaksanakan hingga dua hari ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum penertiban, petugas UPPD Tambora telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri reklamenya. Namun tidak diindahkan dan akhirnya ditertibkan petugas dengan cara dipotong las. (Aji)