Aparat gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi tertib masker (Tibmask), di Jalan Tomang Raya, depan Pospol, Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah, Senin (25/4).
Belasan pelanggar terjaring dalam kegiatan tersebut. “Sebanyak 16 pelanggar yang tidak mamakai masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar,” kata Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Sumitro.
Dijelaskan, sasaran operasi para pengendara roda dua, empat, pengguna jalan lainnya dan masyarakat yang melintas kawasan tersebut.
“Sanki yang dikenakan kepada para pelanggar merupakan pendisiplinan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Pihaknya pada kesempatan tersebut juga mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta selalu menggunakan masker. (Aji)