Satpol PP Kelurahan Tanjung Duren Selatan (TDS) Kecamatan Grogol Petamburan menertibkan belasan banner, spanduk dan neon box komersil di sejumlah titik, Selasa (19/4).
Menurut Kasatpol PP Kelurahan TDS, Dewi Noviyanti, banner, spanduk dan iklan neon box yang ditertibkan karena melanggar ketentuan.
"Ditertibkan karena tidak memiliki izin dan dipasang tidak pada tempatnya. Total yang ditertibkan sekitar 13 banner, spanduk dan neon box," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban mengerahkan tujuh personel Satpol PP dengan cara menurunkan atau mencopot banner, spanduk dan neon box yang melanggar.
Dijelaskan, pemasangan spanduk, banner, neon box yang sifatnya komersil ada aturan dan ketentuannya sehingga tidak merusak atau mengganggu keindahan dan ketertiban lingkungan. “Jadi, setiap pemasangannya ada aturan agar tidak merusak keindahan kota,” katanya. (Aji)