Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat bersama Satpol PP dan instansi terkait, Selasa (9/4), melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) serentak di delapan wilayah kecamatan.
Sasaran penertiban adalah APK yang melanggar yakni berada di kawasan terlarang, seperti jalan protokol dan jempatan penyeberangan orang (JPO). “Hari ini serentak dilaksanakan penertiban APK di delapan kecamatan se Jakarta Barat,†kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakbar, Abdul Roup kepada wartawan, di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan.
Diungkapkan, hingga kini total APK yang ditertibkan mencapai sekitar empat ribuan. APK yang ditertibkan berasal dari tempat/kawasan yang dilarang, terutama di JPO. “Fokus penertiban adalah APK yang terpasang di kawasan terlarang, seperti jalan protokol dan JPO. Target utama APK yang berada di JPO,†jelasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Kebon Jeruk, Tavif Hartawan, menyebutkan hasil penertiban hari ini mencapai sekitar 50 APK. "APK tersebut sudah diamankan di gudang Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk. Umumnya dari JPO,†katanya. Ia menambahkan petugas melakukan penertiban APK di sejumlah titik jalan utama wilayah Kebon Jeruk. "Tadi kita lakukan penyisiran di Jalan Panjang, Arteri Kelapa Dua hingga Jalan Daan Mogot dan hanya APK yang di JPO saja. Hasilnya lebih kurang mendapatkan sekitar 50 APK," sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024