Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban bangunan rumah tinggal di Jalan Padamulya VI no 48 RT 03/09 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora, Kamis (23/1).
Penertiban melibatkan sekitar 68 personel gabungan Satpol PP, unsur TNI-Polri dan tenaga penertiban. “Bangunan yang ditertibkan rumah tinggal, izin-nya rumah tinggal. Pelannggarannya, bangunan tersebut dibangun tidak sesuai IMB (izin mendirikan bangunan),†jelas Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakbar, Ivand Sigiro.
Dijelaskan, penertiban tersebut berdasarkan rekomendasi dari Sudis Citata (Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Jakbar. Sebelumnya telah dilakukan tahapan sesuai SOP Pergub 129 tahun 2014 tentang pengenaan sanksi. “SOP kan sudah berjalan, SP (surat peringatan) I sampai III dari Sudis Citata, termasuk bongkar sendiri dan segel, dan selanjutnya dilakukan penertiban paksa. Jadi, ini untuk penegakan aturan,†tandasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang hendak membangun rumah atau bangunan lainnya agar mematuhi ketentuan dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. “Kami meminta masyarakat untuk melengkapi legalitasnya dalam membangun rumah tinggal atau lainnya,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024