Personel gabungan Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Bandengan Utara III, Kamis (4/4). Lurah Pekojan, Syaiful Fuad, menjelaskan penertiban dilakukan karena bangli di kawasan tersebut berada di tempat yang menyalahi ketentuan. Selain itu keberadaannya membuat lingkungan terkesan semrawut. Setelah ditertibkan, pihaknya bersama instansi terkait akan menata lokasi.
Diungkapkan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik/penghuni bangunan, dan dilanjutkan dengan melayangkan surat peringatan satu (SP1) dan SP2. “Mereka mengerti, bahwa lokasi yang ditempati melanggar karena berada di badan jalan,†ujar Fuad kepada wartawan.
Ia menambahkan, jumlah bangunan yang berada di sepanjang jalan itu mencapai sekitar 250 bangunan semi permanen. Pada kesempatan itu juga dilakukan pemangkasan (toping) sejumlah pohon yang telah rimbun. “Petugas juga memangkas dahan pohon yang rimbun, biar kelihatan rapi,†katanya.
Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Sigiro, penertiban melibatkan ratusan personel gabungan Satpol PP, Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Perhubungan, Lingkungan Hidup, PPSU, RW/RT, LMK dan lainnya. "Jumlah anggota sekitar 180 personel gabungan,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024