Satpol PP Kecamatan Palmerah Jakarta Barat membagikan masker kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di Jalan Syahdan Kelurahan Palmerah, Selasa (26/10).
Bersama personel TNI-Polri dan unsur terkait, petugas membagikan masker sambil menyosialisasikan serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan juga mengurangi mobilitas.
“Kami bersama petugas gabungan unsur TNI-Polri dan lainnya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap merapkan prokes 5M. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H Sumitro.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menindak para pengendara roda dua, empat, pejalan kaki dan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka diberi peringatan dan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan atau denda administrasi.
“Ada 33 pelanggar yang tidak memakai masker. Pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Dua orang pelanggar lainnya denda administrasi disertai surat pernyatan, jumlahnya Rp 200 ribu,†sebutnya. (Aji)
20 Mei 2024