Tiga pilar kelurahan Maphar melaksanakan razia masker di lingkungan RW 07, Maphar, Tamansari, Rabu (4/11) pagi. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, razia masker di lingkungan RW 07, Kelurahan Maphar, melibatkan unsur tiga pilar. Mereka menjalani tugas menindak para pelanggar aturan Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian COVID-19.
Dalam kegiatan itu, petugas menjaring sebanyak 8 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diganjar sanksi sosial. Lima pelanggar diantaranya terkena sanksi kerja sosial, 3 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Mereka yang diganjar sanksi kerja sosial diminta untuk membersihkan fasilitas umum. "Sanksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera buat pelanggar agar mematuhi aturan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak serta ditambah hindari kerumunan," jelasnya.
Selain kegiatan ini, satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Maphar juga rutin melaksanakan ronda COVID. Kegiatan ini melibatkan banyak elemen masyarakat dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Kelurahan Maphar. (why)
20 Mei 2024