Tiga pilar kecamatan Tamansari menggelar operasi penertiban masker di Jalan Blustru, Kecamatan Tamansari, Senin (26/10) pagi. Operasi digelar sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Operasi yang melibatkan unsur TNI-Polri serta dinas perhubungan DKI Jakarta, dilaksanakan menindaklanjuti Pergub No.79 Tahun 2020 serta pengawasan tempat usaha sesuai Kepgub No. 1020 Tahun 2020. "Kami terus menerus memberikan pendisiplinan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi," ujar Risan H. Mustar, Camat Tamansari.
Menurutnya, pelaksanaan operasi melibatkan sekitar 20 personil gabungan. Mereka menjalani tugas melakukan penindakan bagi pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring delapan warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mayoritas pelanggar adalah pengendara motor.
Mereka yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. "Petugas satpol yang memberikan sanksi bagi pelanggar. Mereka kena sanksi membersihkan sampah di ruas Jalan Blustru," jelas Risan.
Sanksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus mendisiplinkan dalam penerapan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak.
"Mudah-mudahan masyarakat lebih menyadari pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi. Lebih baik mencegah daripada menyesal kemudian," tambahnya. (why)
20 Mei 2024