Sebanyak 7 warga terganjar sanksi sosial saat terjaring operasi penertiban masker di Jalan Kebon Jeruk XVI, RW 05, Kelurahan Maphar, Jumat (30/10) pagi. Mereka dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum yakni membersihkan sampah di jalan.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti menjelaskan bahwa operasi penertiban masker ini dilaksanakan satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Maphar. Kegiatan ini rutin dilaksanakan guna menindaklanjuti Pergub No.79 tahun 2020 pada masa PSBB transisi.
Dalam penertiban itu, petugas berhasil menjaring tujuh warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka klise, yakni lupa. Petugas pun memberikan surat teguran serta pengenaan sanksi sosial.
Dari tujuh pelanggar, empat pelanggar diantaranya terkena sanksi kerja sosial. Sementara tiga pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Mereka yang diganjar sanksi kerja sosial disuruh membersihkan fasilitas umum, yakni membersihkan sampah jalanan. Petugas satpol PP kelurahan Maphar mengawasi pelaksanaan sanksi sosial tersebut.
"Kami beri sanksi agar menimbulkan efek jera untuk mematuhi aturan dalam penerapan protokol kesehatan. Kami terus melaksanakan kegiatan ini agar warga tersadar pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi virus corona." tambahnya. (why)
20 Mei 2024