Sebanyak 61 kendaraan roda dua dan empat terjaring operasi parkir liar di wilayah Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Kamis (8/3).
Operasi melibatkan petugas gabungan Sudis Perhubungan Jakbar, Satpol PP, TNI dan Polri. Kegiatan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar kendaraan sehingga kerap menimbulkan kemacetatan lalu lintas. Operasi menyasar parkir liar di kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk dan Jalan Pancoran, Glodok.
Sempat terjadi protes dari pemilik kendaraan saat petugas melakukan razia. Namun operasi tetap berlangsung dan petugas menjelaskan terkait permasalahan/pelanggaran yang terjadi. Akhirnya pemilik kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi tilang. Untuk proses lebih lanjut, kendaraan roda dua yang terjaring langsung dibawa ke kantor Pospol Jalan Kunir, kawasan Kota Tua. Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Satpelhub) Kecamatan Tamasari, Irwan Efendi, menyebutkan operasi kali ini menindak sebanyak 61 kendaraan roda dua dan empat. Rinciannya, 36 kendaraan roda dua di BAP (tilang) pihak kepolisian, 23 kendaraan roda dua diangkut jaring, dan dua mobil di derek. “Semua kendaraan yang terjaring diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,†katanya.
Ia menambahkan, sesuai perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umun dan UU no 22 tahun 2009 transportasi dan angkutan jalan, pihaknya sebagai pelaksana tugas dan pelayan masyarakat berharap warga mengikuti aturan yang telah berlaku. “Jangan melanggar rambu, parkir di atas trotoar dan di bahu jalan, karena mengganggu pengguna jalan yang lain,†ujarnya. Terkait keberadaan jukir (juru parkir) liar, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit terkait untuk penindakan lebih lanjut. (why/aji)
20 Mei 2024