Enam pengendara motor berurusan dengan anggota satpol PP Kelurahan Maphar di depan SDN 01 Maphar, Jalan Kebon Jeruk VII, RW 05, Rabu (28/4). Mereka terkena sanksi sosial lantaran tidak memakai masker saat digelar operasi Tertib Masker (Tibmask).
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, operasi tertib masker rutin dilaksanakan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kelurahan Maphar.
Kegiatan ini didasari sejumlah aturan daerah Gubernur DKI Jakarta diantaranya, Pergub No.33 Tahun 2020, Pergub No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Pelaksanaan operasi Tibmask yang berlangsung di sejumlah titik rawan di wilayah Maphar melibatkan petugas gabungan tiga pilar kelurahan Maphar. Mereka menjalani tugas menindak para pelanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Dalam operasi tibmask tersebut, petugas menjaring sebanyak 6 warga, umumnya pengendara motor, yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka terkena sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Penerapan sanksi sosial diawasi oleh petugas satpol PP. "Mereka kita awasi agar nantinya timbul efek jera buat pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan," tambahnya. (why)
20 Mei 2024