Sebanyak 58 kendaraan bermotor melakukan uji emisi kendaraan di halaman kantor Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Selasa (18/10) pagi. Kegiatan ini menindaklanjuti Pergub No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaaran bermotor.
"Hari ini ada 58 kendaraan yang melakukan uji emisi," tutur Kasie Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Heri Permana, Selasa (18/10).
Menurutnya, pelaksanaan uji emisi kendaraan mengacu pada Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan tanpa biaya alias gratis yang dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB. Pemilik kendaraan hanya diminta membawa kendaraan beserta kelengkapan surat kendaraan.
Heri melanjutkan, pelaksanaan uji emisi berlaku untuk umum, baik kendaraan dinas operasional maupun kendaraan pribadi. Pemillik kendaraan yang mengikuti uji emisi masuk melalui pintu utama kantor Kecamatan Grogol Petamburan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, 58 kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi terdiri dari 21 kendaraan roda empat dan 37 kendaraan roda dua. Untuk uji emisi kendaraan roda empat dipisahkan menjadi dua kelompok yakni berbahan bakar solar dan bensin.
"Dari 21 kendaraan roda empat yang diuji emisi, 14 unit kendaraan berbahan bensin (11 mobil lulus uji emisi, 3 mobil tak lulus uji emisi). Sedangkan, 7 unit kendaraan berbahan solar ( 2 mobil lulus uji emisi, 5 mobil tak lulus uji emisi). Sementara 37 motor berbahan bakar bensin yang uji emisi, 27 unit motor lulus uji emisi dan 10 unit motor tidak lulus uji emisi," jelasnya.
Kendaraan yang lulus uji emisi mendapatkan pemberitahuan dari aplikasi E-Uji Emisi. Sebaliknya, kendaraan yang tak lulus uji emisi dianjurkan melakukan servis mesin di bengkel.
Heri Permana menuturkan, sudis LH Jakbar akan kembali melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor pada sejumlah titik sesuai jadwal yang ditentukan.
"Uji emisi lagi tanggal 19 dan 20 Oktober, lokasinya di GOR Cengkareng dan Gedung Diklat Slipi," pungkasnya. (why)