Tiga pilar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat bersama unsur terkait menggelar pengawasan PPKM di Jalan Kunir kawasan Kota Tua, Selasa (2/11) malam.
Selain mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, petugas juga mengimbau dan menghalau pedagang kecil mandiri (PKM) atau pedagang kaki lima (PKL) serta pembubaran kerumunan di kawasan tersebut.
“Ada 54 PKM dan tiga titik kerumunan yang kami imbau dan bubarkan,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Edison Butar Butar, Rabu (3/11). Pihaknya mengingatkan dan mengimbau para PKM untuk tidak berjualan di lokasi-lokasi terlarang.
Sementara itu, pihaknya juga menggelar operasi tertib masker di Jalan Kali Besar Timur, Rabu (3/11) sore. “Pelanggar yang terjaring sebanyak 45 orang. Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Barat. (Aji)
20 Mei 2024