Sebanyak 54 dari 104 armada truk Sudis LH Jakarta Barat, yang tidak beroperasi alias rusak, masuk dalam proses penghapusan aset. Proses itu baru dilaksanakan tahun 2020 nanti
"Alhamdulillah, saya mendapat kabar dari pengurus barang. Insyaallah, tahun 2020, sudah bisa masuk (penghapusan aset)," tutur Edi Mulyanto, Kepala Sudis LH Jakbar, Rabu (9/10).
Menurutnya, informasi penghapusan aset barang ini sedikit melegakan hati, meski harus menunggu hingga beberapa tahun. Masalah ini mungkin juga dirasakan UKPD lainnya.
Sebelum ada kabar tersebut, Sudis LH Jakarta Barat, telah melayangkan usulan penghapusan aset ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Surat dilayang sejak tahun 2017.
"Semenjak saya menjadi kepala sudin LH tahun 2017, ini (surat) sudah diusulin ke tingkat dinas. Sudah tiga kali saya bikin surat," ujarnya.
Sudis LH Jakbar berencana menghapus sebanyak 104 unit armada. Itu belum ditambah gerobak motor (germor). Aset yang akan dihapuskan bukan hanya di areal kantor Sudis LH Jakbar, tapi juga di kawasan rusun kebersihan, Bambu Larangan, Cengkareng.
Ia mengakui bahwa keberadaan "bangkai" truk itu menggangu kreatifitas ruang terbuka. Di mana lahan yang seharus bisa dibuat parkir kendaraan terpaksa menjadi parkir armada truk yang mengalami kerusakan.
Selain itu, pemanfaatan areal ini bisa dipakai untuk sarana olahraga. "Kalau tidak ada truk ini,bisa digunakan untuk berolahraga,"paparnya.
Di tanya proses penghapusan aset, Edi mengakui bahwa itu memerlukan sejumlah tahapan. Mulai dari usulan penghapusan aset ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAD), hingga tahapan lelang.
"Proses di BPAD ini melalui tahapan. Ada sidang penghapuasan aset, karena ini tidak gampang, ditaksir dulu berapa nilainya, kemudian dimasukkan ke dalam Badan pelayanan pengadaan barang dan jasa (BPPBJ) untuk selanjutnya dilelang. Siapa yang mau dibeli, kemudian uang itu masuk dalam kas daerah,"tambahnya. (why)
20 Mei 2024