Sebanyak 5 pengendara motor terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di depan kantor Kelurahan Maphar, Jalan Kebon Jeruk XVI, Rabu (30/12) pagi. Mereka terkena sanksi sosial yakni membersihkan sampah depan kantor kelurahan.
Lurah Maphar, Sri Pujiastuti mengatakan, operasi tertib masker rutin digelar di wilayah Kelurahan Maphar. Satu diantaranya, berlangsung di depan kantor Kelurahan Maphar, Jalan Kebon Jeruk XVI.
Operasi tertib masker yang melibatkan unsur tiga pilar kelurahan Maphar, ini dilaksanakan atas dasar Pergub No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 5 pengendara motor yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diganjar sanksi sosial yakni membersihkan sampah di Jalan Kebon Jeruk XVI, tepatnya depan kantor kelurahan. Penerapan sanksi sosial diawasi langsung anggota satpol PP.
Di hari yang sama, satgas penanganan covid kelurahan Maphar melaksanakan gerebek masker di lingkungan RW 04, tepatnya di Jalan Kebon Jeruk III, V, dan Hayam Wuruk. Mereka keliling berjalan kaki sambil memberikan sosialisasi terkait prosedur penerapan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak).
"Petugas juga membagi-bagikan masker kain secara gratis kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah, termasuk meminta para pelaku usaha untuk menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan," paparnya. (why)
20 Mei 2024