Puluhan petugas gabungan Satpol PP, Sudis Perhubungan, dan TNI-Polri menggelar pengawasan dan penindakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga titik pemantauan atau check point wilayah Jakarta Barat.
Check point digelar di Pos Polisi Jalan Raya Daan Mogot Kalideres, Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang perbatasan dengan Kembangan Jakarta Barat, dan Jalan Raya Joglo (Pos Taman Alfa). Hasilnya, sebanyak 47 kendaraan roda dua dan empat KTP non Jabodetabek serta tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM diarahkan putar balik.
“Hasil check point kemarin di tiga lokasi, sebanyak 47 kendaraan KTP non Jabodetabek dan tidak ada SIKM diarahkan kembali atau putar balik, tiga di antaranya kendaraan roda empat,†sebut Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Senin (1/6). Selain itu, satu pelanggar PSBB di Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum karena tidak pakai masker.
Tamo menjelaskan, monitoring dan penindakan check point sesuai Pergub 41 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Pergub DKI No 41 pasal 4 tahun 2020 (tidak menggunakan masker pada tempat umum ), dan Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Prov DKI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Lebih lanjut diungkapkan, di pos check point Karang Tengah Jalan Raden Saleh petugas menindak enam pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker. Sedang di check point Jalan Raya Joglo (Pos Taman Alfa) sebanyak lima pelanggar PSBB ditindak. “Mereka dikenakan sanksi kerja sosial,†tandasnya. (Aji)
