Tiga pilar Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Duri Kosambi Raya (ujung aspal).
Kegiatan melibatkan petugas gabungan kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan unsur lainnya. Hasilnya, puluhan warga dan pengendara yang tidak menggunakan masker ditindak. "Ada 45 orang yang melanggar. Mereka dikanakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,†Lurah Duri Kosambi, Imbang Santoso, Kamis (5/11).
Lebih lanjut ia merinci, dari 45 pelanggar, yang dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 34 orang, sanksi administrasi Sembilan orang dengan total denda Rp 1050.000 dan dua pelanggar ditahan KTP-nya. “Selain dikenakan sanksi, para pelanggar diberi peringatan dan arahan untuk menaati aturan dan menggunakan masker,†katanya.
Ditegaskan, kegiatan tersebut sesuai Seruan Gubernur DKI nomor 4 dan 9 Tahun 2020 Tentang Jaga Jarak dan Penggunaan Masker. Selain itu dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. “Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat tertib dalam upaya pencegahan Covid-19,†ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama petugas puskesmas, dan unsur masyarakat seperti RT/RW dan FKDM juga rutin menggelar kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) di tingka RW. “Sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Duri Kosambi,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024