Sebanyak 41 warga Kelurahan Tangki Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Firmanudin bersama pihak BPN Jakbar dan jajaran kecamatan-kelurahan setempat. Sekadar informasi, sepanjang tahun 2022 telah dibagikan sebanyak 2.050 sertifikat program PTSL.
Diharapkan, sertifikat yang telah diterima warga dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
"2.050 sertifikat itu bukan hanya untuk masyarakat, ada juga namanya sertifikat wakaf 28 tempat ibadah. Tadi di wihara, lalu satu gereja kemarin. Alhamdulillah di Jakbar 2.050 sertifikat bisa diserahkan," sebut Firmanudin, Kamis (22/12).
Lebih lanjut dikatakan, untuk percepatan layanan PTSL, pihaknya meminta warga memastikan kelengkapan surat-surat saat mengurus sertifikat. Pemerintah berharap proses PTSL pada 2023 berjalan lebih baik lagi.
"Mungkin suratnya belum lengkap. Ada juga yang mungkin perlu dikoordinasikan. Disesuaikan urutannya. Ini mohon bapak bisa mengerti. Untuk 2023, suratnya itu harus sudah lengkap," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan warga untuk membayarkan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang dan menjaganya, minimal difoto kopi. Mengingat sertifikat tanah-bangunan merupakan barang berharga. (Aji)