Sebanyak 39 warga terjaring dalam operasi yustisi penertiban masker di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jumat (2/10). Mereka terjaring lantaran melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan bahwa kegiatan kampanye 3M sekaligus operasi penertiban masker berlangsung di dua lokasi yakni Pasar Kedoya Utara, Kedoya Utara dan Jalan Budi Raya, Kebon Jeruk.
Kampanye 3M yang disertai pembagian masker gratis ini melibatkan unsur tiga pilar, tim kesehatan, FKDM, LMK dan lainnya. Kegiatan ini dilakukan guna mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak.
Dalam kampanye tersebut, satgas COVID-19 Kecamatan Kebon Jeruk membagi-bagikan masker kain gratis kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Kedoya Utara.
Di tempat yang sama, satgas penanganan COVID-19 Kecamatan Kebon Jeruk menggelar operasi penertiban masker. Operasi menyasar para pelanggar penerapan protokol kesehatan.
Operasi masker berlangsung di dua tempat yakni Jalan Kedoya Pesing, depat Pasar Kedoya Utara dan Jalan Budi Raya, Kelurahan Kebon Jeruk.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menjaring sebanyak 39 pelanggar dengan perincian 21 pelanggar di Jalan Kedoya Pesing (18 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, 2 pelanggar terkena sanksi denda, serta 1 orang belum mengambil KTP) serta 13 pelanggar di Jalan Budi Raya (13 pelanggar terkena sanksi kerja sosial).(why)
20 Mei 2024