Sebanyak 39 warga yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang MH Thamrin, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (30/4). Sidang tipiring dipimpin hakim Arief Hakim Nugraha.
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakbar, Sukarlan menjelaskan, sidang Tipiring digelar untuk menindaklanjuti hasil penindakan selama 1 bulan terakhir.
"Mereka yang disidang merupakan hasil penindakan selama 1 bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," ujarnya.
Sidang yustisi yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arief Hakim Nugraha menyidangkan sebanyak 39 pelanggar dengan jenis pelanggaran, diantaranya, perizinan bangunan, rumah kos dan tertib usaha.
"Berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan pasal yang dilanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung," tuturnya.
"39 pelanggar tersebut meliputi 34 pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, 1 pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, 2 pelanggar tertib peran serta masyarakat, 1 pelanggar tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, dan 1 pelanggar tertib tempat hiburan dan keramaian," jelasnya.
"Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," sambungnya.
Lebih lanjut, Sukarlan menjelaskan, total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah kurang lebih Rp 32,9 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap sidang yustisi terhadap pelanggar peraturan daerah itu bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan serta mematuhi aturan daerah.
"Kami juga mengimbau jangan sampai berulang kali kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Bila semua tertib aturan, maka usaha pun berjalan lancar, aman dan nyaman," tambahnya. (why)