Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, H Eldi Andi memberikan Surat Keputusan (SK) pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang jatuh pada 1 Maret dan 1 April di ruang Anex, Lantai 2, Blok B kantor wali kota, Kamis (29/3) pagi. Penyerahan SK pensiun dibarengi dengan pemberian cinderamata sebagai kenang-kenangan berupa jam tangan dan pakaian batik.
Pada sambutannya, Seko H Eldi Andi mengatakan pemberian SK Pensiun janganlah dijadikan beban. Tapi, harus disyukuri karena telah mengabdi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ditegaskan, Pemkot Jakarta Barat sangat menghargai dedikasi dan tenaga selama menjadi ASN. Pensiun bukanlah menjadi akhir pengabdian, tapi awal dari kesenangan.
"Di sini ada tempat berkumpulnya para pensiunan, nantinya bisa berkumpul dan bisa bertukar pengalaman dengan lainnya," tutur Eldi.
Sebelumnya, Kepala Suban Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Barat, Devi Riana Sumanthi, mengatakan mereka yang telah menerima SK pensiun sebanyak 12 orang yang berakhir masa kerja pada 1 Maret dan 21 orang yang berakhir masa kerja pada 1 April 2018.
Menurutnya, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, mereka yang menerima SK pensiun mendapatkan kenang-kenangan berupa jam tangan dan busana batik. Selain itu, mereka juga mendapatkan pelayanan gratis.
Bagi ASN, usia 58 tahun itu bisa dibilang sebagai angka keramat. Batas umur ASN mengabdi pada negara. "Angka 58 ini sebagai akhir pengabdian kita. Namun, untuk pak Seko yang hari ini berulangtahun ke-58, bisa diperpanjang jabatannya hingga dua tahun," ujar Devi. (why/aji)
20 Mei 2024