Sebanyak 32 pelanggar peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum menjalani sidang yustisi dipimpin Hakim, Agus Setiawan di RPTRA Kalijodo, Tambora, Rabu (11/12)pagi.
Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat menjelaskan, 32 pelanggar tersebut merupakan hasil razia dari delapan kecamatan. Meliputi 21 pemilik kost tanpa izin dan tidak melaporkan penghuni ke petugas RT. Sisanya 2 pemilik panti pijat lantaran terapisnya tidak memiliki sertifikat. Sementara 9 pemilik usaha lain disidang karena limbahnya mencemari lingkungan.
"Razia dan sidang yustisi bertujuan membina masyarakat supaya mematuhi perizinan tempat usaha dan peraturan di DKI Jakarta. Selain agar tertib administrasi, retribusi dari perizinan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Tamo.
Di tempat persidangan, seorang wanita pemilik kos 14 kamar di wilayah Cengkareng mengaku kesalahannya. Ia memohon kepada hakim untuk tidak dipenjara. "Saya mewakili suami karena sedang sakit. Kami salah belum pernah melaporkan penghuni kost ke petugas RT. Tolong kami jangan dikurung," ujar Sri, istri pemilik kost, Rabu (11/12).
Hakim Agus Setiawan mengingatkan Sri supaya segera melaporkan para penghuni kost ke petugas RT sesuai pasal 50 ayat 3 Perda No 8 Tahun 2007. Atas pelanggaran tersebut, Sri dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan dua hari penjara.
"Ibu dan para pemilik kost lainnya harus rutin setiap tiga bulan melaporkan penghuni kost dengan melampirkan fotokopi identitas. Hal ini penting untuk mengantisipasi penyusupan teroris di permukiman," tandas Agus Setiawan.
Sebelum persidangan, hakim mengambil sumpah 8 saksi Satpol PP dari 8 kecamatan bertujuan memudahkan jalannya persidangan. (why)
20 Mei 2024