Tiga warga dikenakan sanksi push up oleh satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Pekojaan saat melaksanakan kegiatan ronda COVID di Jalan Pekojan III, RW 08, Kelurahan Pekojan, Tambora, Selasa (17/11) pagi.
Ketiga warga tersebut dikenakan sanksi lantaran tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M. "Mereka tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Ini tentunya melanggar aturan terkait disiplin penerapan protokol kesehatan," ujar Syaiful Fuad Rohadi, Lurah Pekojan.
Menurutnya, pengenaan sanksi push up dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak).
Sementara itu pelaksanaan kegiatan ronda COVID di lingkungan RW 08 melibatkan satgas penanganan COVID-19 tingkat RT dan RW serta elemen masyarakat lainnya. Mereka berjalan kaki sambil memberikan sosialisasi pentingnya menerapkan gerakan 3M dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami gencar melaksanakan gerakan 3M dengan maksud dan tujuan mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi COVID-19. Jangan sampai warga lengah, kami terus mengingatkan dalam upaya mencegah penularan virus corona." tambahnya. (why)
20 Mei 2024