Tiga pilar kecamatan Tambora menggelar operasi tertib masker di Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kamis (7/1) pagi. Mereka menindak para pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19, terutama warga yang tidak memakai masker.
Operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar kecamatan Tambora, dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Masing-masing petugas menjalani tugas dan kewenangannya.
"Jumlahnya kira-kira 30 petugas terdiri dari satpol pp kecamatan dan kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dishub, FKDM dan LMK serta pengurus RW setempat," ujar Camat Tambora, Bambang Sutarna.
Bambang memaparkan bahwa kegiatan rutin pendisiplinan warga dalam penerapan protokol kesehatan (Pergub No.79 Tahun 2020) ini dinilai efektif. Hal ini bisa dilihat adanya penurunan jumlah pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Setiap hari kita pantau grafiknya. Ternyata, yang melanggar tidak banyak. Kondisi ini menandakan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam memakai masker," tuturnya.
Pada pelaksanaan operasi tertib masker di Jalan KH Mas Mansyur, petugas menjaring 5 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut, tiga warga dikenakan sanksi kerja sosial, sedangkan dua warga lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Tiga warga yang dikenakan sanksi kerja sosial dihukum membersihkan sampah di ruas Jalan KH Mas Mansyur dengan pengawasan ketat petugas satpol PP. "Mudah-mudahan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya. (why)
20 Mei 2024