Tiga pilar Kecamatan Taman Sari menggelar operasi yustisi penertiban masker di Jalan Taman Sari Raya, Jakarta Barat, Jumat (2/10) pagi. Operasi menyasar para pelanggar penerapan protokol kesehatan.
Camat Taman Sari, Risan H. Mustar mengatakan, kegiatan operasi yustisi penertiban masker ini melibatkan unsur tiga pilar, serta dishub DKI Jakarta. Operasi berjalan secara rutin pada sejumlah titik ruas jalan di wilayah Kecamatan Taman Sari.
Satu lokasi operasi diantaranya di Jalan Taman Sari Raya. Belasan petugas diterjunkan untuk menindak para pelanggar penerapan protokol kesehatan.
"Kita melaksanakan kegiatan sesuai Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pengendalian COVID-19," ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas menjaring empat pelanggar aturan protokol kesehatan lantaran tidak memakai masker. Akibatnya mereka mendapatkan sanksi sosial. 3 orang terkena sanksi kerja sosial, sementara 1 orang dikenakan sanksi denda.
Mereka yang terkena sanksi kerja sosial disuruh membersihkan sampah di ruas Jalan Taman Sari dengan pengawasan ketat petugas kepolisian dan TNI. "Petugas polisi dan TNI turut bantu awasi pelanggar. Jadi pelanggar tak main-main saat menjalani sanksi kerja sosial," tambahnya. (why)
20 Mei 2024