Tiga instansi layanan publik, UP PTSP Kecamatan Kembangan,
BPJS Ketenagakerjaan, dan Moda Raya Terpadu (MRT) membuka Goes To Mall Puri Indah,
Rabu (24/4) pagi. Layanan jemput bola ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam
membuat perizinan.
Kehadiran layanan publik di pusat perbelanjaan modern ini
menuai apresiasi dari para pengunjung mall. Mereka memanfaatkan layanan ini
untuk mengajukan permohonan sejumlah perizinan. Ada juga yang sekadar melakukan
konsultasi.
Layanan jemput bola ini didukung oleh sejumlah petugas,
yakni lima petugas loket customer relation oficer (CRO), dan seorang petugas yang melayani konsultasi
perizinan. Di dukung juga mobile service
unit (MSU) serta petugas antar jemput izin berkas (Ajib).
Kepala UP PTSP Kecamatan Kembangan, H. Chairul Baihaqi
mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang hendak membuat
pengajuan permohonan perizinan. Sedikitnya, terdapat 98 jenis layanan perizinan
dan non perizinan.
Untuk layanan jemput bola di Mall Puri Indah, petugas telah
memproses sebanyak 13 jenis surat perizinan, seperti Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP, TDP, serta Surat Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK). “Kami menyediakan fasilitas tempat
duduk, untuk masyarakat yang ingin
membuat permohonan perizinan. Hingga menjelang
siang, sebanyak 13 permohonan perizinan
yang kami proses, tanpa pungutan,†ujarnya.
Chairul menyebutkan, layanan masyarakat ini akan selalu
hadir ditengah masyarakat, satu kali dalam seminggu. Setidaknya, kegiatan ini menindaklanjuti
penjabaran keinginan Gubernur DKI Jakarta, yakni maju kotanya, bahagia
warganya.
Ia mengimbau kepada petugas untuk memberikan layanan
maksimal kepada masyarakat. Layani mereka dengan senyum, sapa, salam dan sopan
santun. “Petugas harus bisa menjaga stamina. Saya bangga melihat petugas yang
siap memberikan layanan masyarakat, karena mereka pantas diacungi jempol,â€
jelasnya.
Sementara itu, Kepala PTSP Jakarta Barat, Johan Girsan
mengatakan, kehadiran PTSP Kec. Kembangan di Mall Puri Indah, dalam rangka
jemput bola. “Kami melihat banyak pelaku usaha di mal ini yang tidak memiliki
surat izin usaha. Sehingga UP PTSP hadir untuk memberikan layanan tersebut. (why)
20 Mei 2024