Sebanyak 29 warga menjalani sanksi sosial lantaran terjaring razia masker di Jalan Pancoran, Glodok, Jumat (6/11) pagi. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di ruas jalan tersebut.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar menjelaskan bahwa penertiban masker yang berlangsung di Jalan Pancoran Glodok dilaksanakan guna menindaklanjuti Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian COVID-19.
Penertiban masker ini melibatkan sejumlah unsur yakni satpol PP, Polri-TNI serta Dishub DKI Jakarta. Mereka melaksanakan tugas menindak para pelanggar penerapan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaanya, petugas satpol PP berhasil menjaring sebanyak 29 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Umumnya para pengendara motor.
Mereka diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum. "Kami memberikan surat teguran serta sanksi sosial, membersihkan sampah di ruas jalan tersebut. Pengenaan sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar," tutur Risan. Ia menambahkan, kegiatan penertiban masker ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta, khususnya wilayah Kecamatan Tamansari. (why)
20 Mei 2024