Petugas gabungan dan tiga pilar Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU) Kecamatan Grogol Petamburan menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanjung Duren Barat 1.
Hasilnya, puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan ditindak petugas. “Ada 28 pelanggar yang dikenakan sanksi. Sebanyak 28 orang disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tiga pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi masing masing Rp 25 ribu,†sebut Lurah Tanjung Duren Utara, Iskandar, Selasa (29/12).
Dijelaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19. Melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP kecamatan-kelurahan serta unsur terkait lainnya.
Sleian Tibmask, petugas juga mengimbau dan menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) kepada masyarakat dan pengendara yang melintas. "Imbauan 3M juga rutin digelar di lingkungan permukiman warga,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024