Satuan tugas penanganan COVID-19 Kelurahan Tanjung Duren Utara menggelar razia masker di Jalan Salak masir, Jumat (16/10) pagi. Petugas berhasil menjaring 26 warga lantaran tidak memakai masker. Mereka terkena sanksi sosial dan denda administrasi.
Lurah Tanjung Duren Utara, Iskandar menjelaskan bahwa kegiatan penertiban masker berlangsung rutin di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara. Lokasi kegiatan dilakukan pada sejumlah titik keramaian, seperti pasar, jalan dan permukiman warga.
Kegiatan ini dilakukan atas dasar aturan Pergub No.79 Tahun 2020 serta Pergub No.101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Razia masker yang berlangsung di Jalan Salak Masir ini melibatkan unsur tiga pilar, LMK, FKDM serta pengurus RW dan RT setempat. Target mereka adalah para pengguna jalan yang melintas jalan tersebut.
"Petugas satpol berhasil menjaring 28 pelanggar. 26 pelanggar terkena sanksi kerja sosial. Sementara 2 pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi," ujarnya.
Bagi pelanggar yang menjalani sanksi kerja sosial diganjar membersihkan sampah di sepanjang Jalan Salak. Mereka menjalani sanksi dengan pengawasan petugas satpol PP. "Sanksi kami berikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia selalu mengimbau kepada masyarakat untuk peduli dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (why)
20 Mei 2024