Sebanyak 26 orang terjaring operasi penertiban masker (Tibmask) di Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Selasa (15/9). Mereka yang terjaring terkena sanksi sosial.
Lurah Tanjung Duren Utara, Iskandar menjelaskan, operasi penertiban masker ini menindaklanjuti penerapan Pergub No 51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur No.805 tahun 2020 tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar masa transisi menuju mastarakat yang sehat aman dan produktif.
Kegiatan penertiban masker ini melibatkan unsur tiga pilar kecamatan Grogol Petamburan. Mereka menjalani tugas menegakkan aturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan 3M dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami akan rutin melaksanakan kegiatan ini agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar yang tidak menindahkan protokol kesehatan," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas satpol PP kecamatan Grogol Petamburan berhasil menjaring sebanyak 26 warga. Dari jumlah tersebut, 19 orang terkena sanksi kerja sosial, sementara 7 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi Rp 250 ribu.
"Para pelanggar protokol kesehatan ini diminta membersihkan sampah di ruas Jalan Tanjung Duren Raya dengan pengawasan petugas satpol. Mereka yang melanggar menggenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB," jelasnya. (why)
20 Mei 2024