Sebanyak 25 warga yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tetang ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo Lantai 16, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/9).
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan sidang Tipiring yang kali keempat digelar di tahun 2024, merupakan hasil penindakan dalam kurun sebulan terakhir. Sidang dipimpin hakim Pengadilan negeri Jakarta Barat, Demi Hadiantoro, menyidangkan sebanyak 25 pelanggar dengan jenis pelanggaran meliputi perizinan bangunan, rumah kos hingga tertib usaha.
"25 pelanggar yang disidang meliputi 19 pelangar tertib tempat dan usaha, 4 pelanggar tertib peran serta masyarakat, 1 pelanggar tertib bangunan, dan 1 pelanggar terib saluran, sungai dan lepas pantai," kata Sukarlan.
Menurutnya, berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, hakim memutus bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai dengan pasal yang dilanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.
"Warga yang melanggar dikenakan denda Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta," jelasnya.
Ia menyebut, total denda yang dikumpulkan dari sidang Tipiring berjumlah kurang lebih Rp 20 juta yang akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta. Ia berharap sidang yustisi terhadap pelanggar Perda No 8 Tahun 2007, bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.
"Kami memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Bila semua terib aturan, usaha pun akan lancar aman dan nyaman," pungkasnya. (why)