Sebanyak 24 warga yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (31/5).
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang kali kedua digelar tahun 2024, ini merupakan hasil penindakan dalam kurun sebulan terakhir.
"Yang disidang ini hasil penindakan selama 1 bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," ujarnya.
Sidang yustisi pelanggar Perda No 8 Tahun 2007, yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sutarno, menyidangkan sebanyak 24 pelanggar. Jenis pelanggaran diantaranya perizinan bangunan, pencemaran air dan rumah kos dan tertib usaha.
"24 pelanggar yang disidang meliputi 6 tertib peran serta masyarakat, 17 pelanggar tertib tempat usaha tertentu, dan 1 pelanggar tertib sungai saluran dan kolam. Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta," ujarnya.
Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp 23 juta. Denda yang terkumpulkan akan disetorkan ke kas Daerah DKI Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Sukarlan berharap sidang yustisi pelanggar Perda No 8 Tahun 2007, bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Warga juga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat, agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.
"Kita memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman," tambahnya. (why)