Sebanyak 23 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Mangga Besar (Mabes) IX, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (30/11) pagi. Akibatnya, mereka terkena sanksi. 20 warga menjalani sanksi kerja sosial, sedangkan 3 warga terkena sanksi denda administrasi.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, operasi tertib masker ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kegiatan ini juga didasari aturan Pergub No.101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Operasi yang melibatkan unsur tiga pilar kecamatan Tamansari, dilaksanakan secara rutin dengan sasaran lokasi-lokasi keramaian, seperti pasar, terminal, jalan, serta titik-titik rawan kerumunan.
Sementara operasi yang berlangsung di Jalan Mangga Besar IX, petugas berhasil menjaring 23 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka umumnya, lupa atau ke tempat tujuan dengan jarak dekat.
"Apapun alasannya, kami tindak. Kami berikan sanksi sosial. Dari 23 warga, 20 warga diantaranya menjalani sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah di jalan. Sedangkan 3 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi," tutur Risan.
Risan menambahkan, penerapan sanksi sosial diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. (why)
20 Mei 2024