Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari Jakarta Barat melakukan pemasangan stiker penanda penunggak pajak di sejumlah titik, Senin (28/10). Pemasangan stiker melibatkan petugas Satpol PP dan unit terkait lainnya. “Pemasangan stiker dilaksanakan selama empat hari. Ada 20 titik objek pajak yang akan dipasangi stiker,†ujar Kepala UPPRD Kecamatan Tamansari, Andri Kunarso. Dijelaskan, objek yang dipasang stiker terdiri atas pajak parkir, restoran dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Andri menyebutkan, titik objek pasang stiker antara lain berada di Jalan Lada Dua, Pasar Lindeteves dua titik, Jalan Mangga Besar Raya Komplek Lokasari dan tiga titik di Jalan Mangga Besar VIII. Total tunggakan di 20 titik itu mencapai Rp 1,5 miliar. “Apabila pemilik bayar langsung akan dicabut stikernya," katanya.
Para wajib pajak (WP) yang dipasang stiker penagihan diberikan waktu satu pekan untuk melunasi tunggakan. Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan aktif oleh Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pemasangan stiker, pihaknya sudah melakukan iimbauan sejak September lalu. Namun para WP tidak melaksanakan pembayaran, sehingga dilakukan pemasangan stiker atau spanduk penunggak pajak. (Aji)
20 Mei 2024