Sebanyak 20 pengguna jalan terjaring operasi tertib masker di Pasar Pagi, Roa Malaka, Jakarta Barat, Rabu (26/8) pagi. Mereka dikenakan sanksi sosial yakni sanksi denda dan kerja sosial.
Kepala Satgas Pol PP Kelurahan Roa Malaka, Jaja menjelaskan bahwa kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka penegakan Pergub No. 79 Tahun 2020 dan Pergub No.80 Tahun 2020, rutin dilaksanakan di Pasar Pagi.
Kegiatan ini melibatkan personil satpol gabungan Kelurahan Roa Malaka dan Tambora, unsur tiga pilar, dan anggota FKDM. Mereka membagi sejumlah tim, yakni tim penindakan, pencatatan BAP, serta pengawasan pelaksanaan sanksi kerja sosial.
Dalam pelaksanaanya, petugas menjaring sebanyak 20 pengguna jalan. Mereka umumnya pengendara motor dan mobil. "Kebanyakan warga luar Roa Malaka. Alasan mereka klasik, kelupaan dan tidak tahu soal penertiban ini," tuturnya.
Mereka yang terjaring operasi dikenakan sanksi sosial. Dari 20 pelanggar, 4 pelanggar diantaranya terkena sanksi denda administrasi . Sementara 16 pelanggar lainnya dikenakan sanksi kerja sosial.
Pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial diganjar membersihkan sampah di areal Pasar Pagi dengan pengawasan petugas Satpol PP. "Kami berikan sanksi agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19." tambahnya. (why)
