UP PTSP Kecamatan Kebon Jeruk dan Palmerah berkolaborasi
dengan Kantor Pelayanan Pajak dan BPJS mengadakan layanan jemput bola. Layanan
jemput bola dibuka kurang lebih satu minggu, mulai 8-16 April.
Layanan masyarakat di wilayah Kebon Jeruk digelar di Kantor Aneka
Kimia Raya (AKR). UP PTSP Kecamatan Kebon Jeruk menurunkan sejumlah petugas,
untuk melayani permohonan pembuatan perizinan, seperti Surat Izin perpanjangan
pajak, surat jaminan sosial kesehatan, surat izin usaha, SIUP, TDP, dan
sebagainya.
Kehadiran layanan goes to publik ini mendapat respon dari
masyarakat. Mereka mendatangi kantor perusahaan
kimia ini untuk mengurus permohonan perizinan. “Dalam seminggu ini kami hadir
untuk layanan antar jemput izin berkas.
Kami berkolaborasi dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, puskesmas
menggelar layanan di AKR Tower,â€tutur H. Tatang, Kepala UP PTSP Kecamatan Kebon
Jeruk,Senin (15/4)pagi.
Menurutnya, layanan jemput bola ini digelar menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47 tahun
2017 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), agar
lebih ditingkatkan. Karena PTSP menjadi
ujung tombak layanan masyarakat.
Layanan jemput bola ini bertujuan agar memberikan kemudahan
kepada masyarakat, tanpa ada pungutan biaya alias gratis. “Sesuai tugas dan kewenangan, kami dituntut
memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Saya pun mengimbau kepada
petugas untuk tidak menerima imbalan apapun dari pemohon. Terkecuali, retribusi
yang telah ditetapkan. Itu pun melalui
transaksi bank DKI Jakarta,†jelasnya.
Layanan serupa juga digelar oleh UP PTSP Palmerah keliling
kampung dan pasar. Upaya ini dilakukan agar lebih mendekatkan diri dengan
masyarakat.
“Saat ini, masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor
PTSP, dan tidak perlu antri. Karena kami hadir di tengah masyarakat (jemput
bola). Sehingga masyarakat lebih dimudahkan untuk mengajukan proses pembuatan
perizinan,†ujar Dian Damariani, Kepala UP PTSP Kecamatan Palmerah.
Sejak kali pertama digelar, lanjut Dian, masyarakat sangat
merespon. Mereka mengajukan sejumlah permohonan perizinan, diantaranya surat
izin perpanjangan usaha perdagangan, TDP dan surat izin kesehatan. (why)
20 Mei 2024