Sebanyak 19 warga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (1/4) pagi. Mereka diganjar sanksi sosial.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, upaya penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tamansari. Sasaran kegiatan adalah sejumlah lokasi keramaian, seperti pasar, jalan, dan titik-titik rawan kerumunan warga.
Operasi tertib masker berlangsung atas dasar payung hukum Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19 pada masa pemberlakuan PSBB ketat. Aturan gubernur yang memuat 70 pasal itu diantaranya berisi ketentuan standar masker, pengaturan fasilitas umum, dan tempat usaha hingga sanksi.
"Kami tak pernah bosan-bosannya melaksanakan pendisplinan warga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19," tuturnya.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari unsur tiga pilar berhasil menjaring sebanyak 19 warga yang tidak memakai masker. Alasan mereka umumnya karena lupa. "Kebanyakan lupa pakai masker, tapi yang melanggar tetap kita kenakan sanksi. Sanksi sosial membersihkan sampah sepanjang ruas jalan mangga besar," ujar Risan.
Ia menambahkan, penerapan sanksi sosial diawasi ketat oleh petugas satpol PP Kecamatan Tamansari. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan.(why)
20 Mei 2024