Sebanyak 18 warga terjaring operasi tertib masker di Jalan Bandengan Selatan, RW 09, Kelurahan Pekojan, Tambora, Rabu (25/11). Mereka terkena sanksi sosial. 16 warga menjalani sanksi kerja sosial, sedangkan 2 warga lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Camat Tambora, Bambang Sutarna menjelaskan, kegiatan operasi tertib masker digelar guna mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak) dalam upaya mencegah penularan virus corona.
Operasi tertib masker juga dilakukan atas dasar ketentuan yang diatur dalam Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Ia memaparkan, kegiatan yang berlangsung di ruas Jalan Bandengan Selatan, RW 09, Pekojan ini melibatkan unsur 3 pilar kecamatan Tambora, FKDM, LMK serta pengurus RT dan RW setempat. Mereka bersinergi untuk melaksanakan penegakan aturan penerapan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 18 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi sosial. Dari jumlah tersebut, 16 warga terkena sanksi kerja sosial, sedangkan 2 warga lainnya mendapatkan sanksi denda administrasi.
"Mereka yang terkena sanksi kerja sosial disuruh membersihkan fasilitas umum dengan pengawasan ketat petugas Pol PP. Sanksi dibuat agar membuat efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.(why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru