Sebanyak 18 warga yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Museum Keramik, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (29/7).
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan menjelaskan, sidang Tipiring yang kali ketiga digelar di tahun 2024, merupakan hasil penindakan dalam kurun sebulan terakhir.
"Mereka yang disidang merupakan hasil penindakan selama 1 bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," ujarnya.
Sidang yustisi yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yuswardi, menyidangkan sebanyak 18 pelanggar. Jenis pelanggaran diantaranya, perizinan bangunan, rumah kos dan tertib usaha.
"Ada 18 pelanggar yang disinga meliputi 3 pelangar tertib bangunan, 5 pelanggar tertib peran serta masyarakat, 9 pelanggar tertib tempat usaha tertentu, dan 1 pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan sungai. Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta," katanya.
Ia menyebutkan, total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah kurang lebih Rp 26 juta. Denda yang terkumpulkan akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Sukarlan berharap sidang yustisi terhadap pelanggar Perda No 8 Tahun 2007, bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.
"Kami memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Bila semua terib aturan, usaha pun akan lancar aman dan nyaman," tambahnya. (why)