Tiga pilar Kelurahan Angke melakukan operasi tertib masker di Jalan H.Jamhari, Angke, Tambora, Jumat (7/8) pagi. Operasi ini dijalani guna lebih mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub No.51 Tahun 2020.
Pelaksanaan operasi tertib masker menyasar para pengguna jalan, terutama pengendara motor. "Kami melakukan pemeriksaan protokol kesehatan, yakni tertib masker kepada pengendara dan masyarakat Angke, dalam penanganan pencegahan penularan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif." ujar Teddy Martadilla, Lurah Angke.
Menurut Teddy, kegiatan yang melibatkan unsur tiga pilar ini dimaksudkan agar lebih mendisiplinkan masyarakat memakai masker serta mematuhi aturan pelaksanaan PSBB masa transisi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 15 warga yang tidak memakai masker. Mereka umumnya beralasan kelupaan. Tapi, ada juga yang membawa masker namun tidak dipakai dengan benar.
Dari jumlah tersebut, 3 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi denda administrasi. Total denda Rp 650 ribu. Sementara 12 pelanggar PSBB masa transisi lainnya terkena sanksi kerja sosial. "Kami berikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di jalan. Ini dilakukan agar membuat efek jera bagi pelanggar agar mematuhi aturan serta lebih displin menerapkan protokol kesehatan." tambahnya. (why)
20 Mei 2024