Satpol PP Kecamatan Kembangan Jakarta Barat melakukan monitoring dan penghalauan terhadap pedagang kecil mandiri (PKM) di Jalan Kembangan Raya, Ahad (7/3) malam.
Belasan PKM yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Kembangan Raya diimbau untuk mengosongkan lokasi tersebut. “Ada sekitar 15 PKM yang kami halau di kawasan Jalan Kembangan Raya,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo, Senin (8/3).
Disebutkan, PKM yang dihalau merupakan para pedagang berbagai kuliner seperti pecel lele/ayam, sate, bakso, mi ayam, angkringan, nasi goreng, kopi motor, siomay, susu jahe, martabak, kebab, ayam gepuk, cilok, duku dan lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban dan antisipasi PKM/ojek online berjualan/parkir di bahu jalan dan trotoar. “Untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai fungsinya,†katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sesuai Perda 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum/tertib usaha pasal 25, setiap orang/badan dilarang berdagang berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat tempat untuk kepentingan umum. (Aji)
20 Mei 2024